PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH
1. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekarang disebut Kementerian ATR/BPN.
2. Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan.
3. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah,
Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan
Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu contoh Surveyor Kadaster Berlisensi
(Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2016 dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2017).
4.
PPAT diangkat dan diberhentikan oleh
menteri.
5.
Untuk daerah terpencil dapat ditunjuk
PPAT Sementara (Camat).
6. Untuk Pendaftaran Tanah Sistematik,
Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN ATR/BPN PUSAT
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR WILAYAH ATR/BPN PROPINSI
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
OBYEK
PENDAFTARAN TANAH
1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
2. Tanah hak pengelolaan.
3. Tanah wakaf.
4. Hak milik atas satuan rumah susun.
5. Hak tanggungan.
6. Tanah Negara.
SATUAN WILAYAH TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH
(1) Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
(2) Khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten/Kotamadya.
AZAS PENDAFTARAN TANAH
- Sederhana
- Aman
- Terjangkau
- Mutakhir
- Terbuka
TUJUAN PENDAFTARAN
TANAH
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas suatu bidang, sarusun dan hak-hak lain yang terdaftar
- Menyediakan informasi atas suatu bidang, sarusun dan hak-hak lain yang terdaftar
- Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH
I.
Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
- Pendaftaran Tanah Secara Sistimatik
- Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
II. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
PENGUMPULAN
DAN PENGOLAHAN DATA FISIK
A. Pembuatan peta dasar pendaftaran
B. Penetapan batas bidang-bidang tanah
C. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan
pembuatan peta pendaftaran
D. Pembuatan daftar tanah
E. Pembuatan surat ukur
PEMBUATAN
PETA DASAR PENDAFTARAN
- Pemasangan, pengukuran titik dasar teknik
- Pembuatan peta dasar pendaftaran
- Pemeliharaan titik dasar teknik nasional
PENETAPAN
BATAS BIDANG-BIDANG TANAH
- Persiapan/pembuatan tanda batas
- Penetapan/penunjukan letak
- Penetapan/pemasangan tanda batas (persetujuan bersama)
- Pemeliharaan tanda batas (oleh pemegang h.a.t)
PENGUKURAN
DAN PEMETAAN BIDANG-BIDANG TANAH DAN
PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN
- Mengukur bidang2 atas tanah yang telah dipasang tanda batasnya( kecuali pagar tembok)
- Hasil ukuran dicatat pada gambar ukur dan dipetakan pada peta dasar pendaftaran
- Bila belum ada peta dasar pendaftaran, pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tersebut.
PEMBUATAN
DAFTAR TANAH
- Pemberian nomor pendaftaran pada peta pendaftaran
- Dibukukan dalam daftar tanah (di 203)
PEMBUATAN
SURAT UKUR
- Dari peta pendaftaran
- Atau dari hasil pengukuran dan pemetaan bidang (gambar ukur)
PEMBUKUAN
HAK (Pasal 30)
- Data fisik dan data yuridis lengkap, tidak sengketa.
- Data fisik atau data yuridis belum lengkap (dengan catatan).
- Data fisik dan atau data yuridis disengketakan tetapi tidak diajukan ke pengadilan (dengan catatan).
- Data fisik dan data yuridis diajukan gugatan ke pengadilan tetapi tidak status quo atau sita (dengan catatan).
- Data fisik dan data yuridis diajukan gugatan ke pengadilan dengan status quo dan sita jaminan (nama pemegang hak dikosongkan).
PENERBITAN
SERTIPIKAT (Pasal 31)
- Untuk kepentingan pemegang hak sesuai data fisik dan data yuridis telah di daftar dalam buku tanah.
- Tidak ada catatan atau catatan telah dihapus.
- Diserahkan kepada pemegang hak atau yang diberi kuasa.
- Hak bersama diterimakan kpd. Satu orang dengan surat kuasa / penunjukan tertulis.
- Hak bersama dapat diterbitkan sejumlah pemegang hak (yang memuat nama serta besarnya masing-masing).
PENYAJIAN
DATA FISIK DAN YURIDIS (Pasal 33)
PENYIMPANAN DAFTAR UMUM DAN DOKUMEN (Pasal 35)
- Dokumen-dokumen diberi tanda pengenal (warkah) dan disimpan dikantor pertanahan.
- Peta pendaftaran tanah dan daftar umum harus tetap berada di kantor pertanahan atau tempat lain yang ditetapkan oleh menteri.
- Dengan ijin menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat diberikan salinan kepada instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas
- Atas perintah pengadilan dokumen dimaksud dibawa /diperlihatkan ke sidang pengadilan.
- Secara bertahap data pendaftaran (daftar umum) di simpan dan disajikan dengan mempergunakan alat elektronik dan mikrofilm.
- Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik dan mikrofilm mempunyai kekuatan pembuktian setelah ditandatangani dan dibubuhi cap kantor pertanahan (pasal 35 ayat 6)
PENDAFTARAN PERUBAHAN DATA PENDAFTARAN TANAH LAINNYA
- Perpanjangan jangka waktu hat
- Pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah
- Pembagian hak bersama
- Hapusnya hat dan hm sarusun
- Peralihan & hapusnya hak tanggungan
- Perub. Data pend. Tanah krn putusan/penetapan pengadilan
- Perubahan nama
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAT (Pasal 47)
- Atas permohonan pemegang hak
- Keputusan pejabat yang berwenang
PEMECAHAN, PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN BIDANG TANAH (Pasal 48)
- Atas permohonan pemegang hak
- Tiap bid (pecahan) dibuatkan su, buku tanah dan sertipikat
- Bila dibebani hak tanggungan harus ada persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan
- Untuk tanah pertanian wajib mem-perhatikan ketentuan batas minimal
PEMBAGIAN HAK BERSAMA (Pasal 51)
- Kesepakatan bersama pemegang hak.
- Akte ppat.
- Bila dibebani hak tanggungan, harus ada persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
HAPUSNYA HAT DAN HM SARUSUN (Pasal 52)
- Buku tanah, untuk hak yg dibatas (hgu, hgb, hp).
- Salinan s.k. pejabat yg berwenang.
- Akta pelepasan hak.
- Dicatat pada buku tanah dan surat ukur, serta memusnahkan sertipikat ybs.
PERALIHAN dan HAPUSNYA HT (Pasal 53)
- Bukti peralihan piutang karena cessie, subrogasi, pewarisan atau penggabungan / peleburan persero-an dan sebab lain, sesuai uu no. 4 thn. 1996
- Roya pernyataan lunas dari kreditur
- Lelang - surat pernyataan kreditur (melepaskan hak tanggungan)
PERUB. DATA PEND. TANAH KARENA PUTUSAN / PENETAPAN PENGADILAN (Pasal 55)
- Panitera pengadilan wajib mem- beritahukan isi putusan pengadilan yg punya kekuatan hk tetap kepada kakan pertanahan, atau
- Yang berkepentingan sampaikan salinan resmi kpd kakan pertanahan
- Pencatatan hapusnya hak dilakukan setelah diperoleh sk. Menteri
SERTIPIKAT RUSAK (Pasal 57)
- Atas permohonan yg berhak/ahli waris/kuasa.
- Sert. Rusak diserahkan ke kakan pertanahan disimpan/dimusnahkan.
- Dicatat pada buku tanah ybs.
SERTIPIKAT BLANKO LAMA
- Atas permohonan yg berhak / ahli waris / kuasa
- Sertipikat blangko lama diserahkan ke kantor pertanahan ditahan untuk dimusnahkan
- Dicatat pada buku tanah ybs.
SERTIPIKAT HILANG (Pasal 59)
·
Atas permohonan yg berhak / ahli
waris
·
Pernyataan dibawah sumpah secara tertulis dihadapan kepala kantor
pertanahan/pejabat yg ditunjuk
(mengenai hilangnya sertipikat)
·
Diumumkan 1
(satu) kali dlm
satu surat kabar (30 hari) - dibuat
berita acara
·
Ada
keberatan : -
cukup beralasan : Sert. Tdk diterbitkan
-
Tdk
cukup alasan : Sert. Pengganti Diterbitkan
·
Dicatat pada
buku tanah ybs.
SERTIPIKAT TIDAK DISERAHKAN KARENA LELANG EKSEKUSI (Pasal 60)
- Atas permohonan yg berhak/ pemenang lelang
- Surat keterangan kakan lelang yg memuat alasan tdk diserahkannya sertipikat tsb
- Kakan pertanahan umumkan telah diterbitkan sertipikat pengganti dan tidak berlakunya sertipikat lama
- Diumumkan dlm satu surat kabar harian
PEMBATALAN SERTIPIKAT
·
Putusan peradilan perdata
(berkekuatan hukum tetap)
- Terbitkan sert. Baru/kembali pada status semula
- Sert. Lama dinyatakan tdk. Berlaku lagi
- Diumumkan dlm. Media massa (mengenai - b)
- Dicatat dlm. Buku tanah (setelah ada kep. Menteri)
- Hapusnya hak
- A & b
·
Putusan peradilan tun (berkekuatan
hukum tetap)
- Sert. Lama dinyatakan tdk. Berlaku lagi
- Diumumkan di media massa (mengenai - a)
- Dpt. Diterbitkan sert. Baru atas permohonan yg. Berhak (menang)
- Dicatat dlm. Buku tanah, batalnya sertipikat
·
Lelang eksekusi (sert. Tidak
diserahkan kepada lelang)
- Sert. Lama dinyatakan tdk. Berlaku lagi
- Diterbitkan sert. Atas permohonan pemenang lelang
- Diumumkan di media massa (mengenai - a)
- Dicatat dlm. Buku tanah (mengenai - a)
·
Keputusan pejabat yg. Berwenang (hak
berdasarkan pemberitahuan / ketetapan pemerintah)
- Sert. Tdk. Berlaku (status kembali semula)
- Diumumkan di media massa (mengenai - a) (bila sert. Tdk. Dpt. Ditarik)
- Dicatat dlm. Buku tanah (mengenai - a)
- Dapat diterbitkan sert. Baru (atas perm. Hak oleh yg. Memenuhi syarat)
·
Pelepasan hak oleh pemilik hak
(camat, notaris, ppat, kakan, pan. Pem)
- Dicatat dlm. Buku tanah berdsr. Akte pelepasan hak
- Diterbitkan sert. Baru atas perm. Oleh penerima - penyerahan hak)
· Hapusnya hak, karena masa berlakunya telah berakhir/batal demi hukum (hgb, hgu, hp)
- Diterbitkan sert. Atas permohonan pembaharuan hak.
- Dpt. Diajukan perpanjangan hak, sblm berakhir masa berlakunya.
- Dicatat dalam buku tanah.
HAK TANGGUNGAN UU NO. 4 THN. 1996
- Obyek hak tanggungan (psl. 4)
- Pemberian hak tanggungan (psl. 10)
- Pendaftaran hak tanggungan (psl. 13)
- Peralihan hak tanggungan (psl. 16)
- Hapusnya hak tanggungan (psl. 18)
- Pencoretan hak tanggungan (psl. 22)
OBYEK HAK TANGGUNGAN (Pasal 4)
- Hak milik.
- Hak guna usaha.
- Hak guna bangunan.
- Hak pakai.
PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (Pasal 10)
- Dilakukan dengan akte ppat.
- Bila pemberi hak tanggungan berhalangan hadir dapat membuat skmht.
- Ppat wajib menyampaikan apht ke kantor pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penanda tanganan akte.
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN (Pasal 13)
- Berdasarkan akta ppat.
- Kakan pertanahan wajib daftarkan dalam buku tanah hat selambat-lambatnya hari ke 7 sejak diterima warkah lengkap ( lahirnya ht ).
- Diterbitkan sertipikat ht dan buku tanah ht.
- Dicatat pada buku tanah hat dan sertipikat hat.
PERALIHAN HAK TANGGUNGAN (Pasal 16)
- Karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain.
- Wajib didaftarkan ke kantor pertanahan.
- Dicatat pada sertipikat hat dan buku tanah hat serta pada sertipikat ht. Dan buku tanah ht pada hari ke - 7.
- Dicatat pada buku tanah hat dan sertipikat hat.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN (Pasal 18)
- Hapusnya utang yang dijamin.
- Dilepaskannya ht oleh pemegang ht.
- Pembersihan ht berdsk penetan peringkat oleh pengadilan negeri.
- Hapusnya hat yang dibebani ht.
PENCORETAN HAK TANGGUNGAN (Pasal 22)
- Hapusnya ht dicatat / pd buku tanah / sertipikat hat. Roya.
- Sert. Hat ditarik dan bersama buku tanah ht dinyatakan tidak berlaku.
- Bila sert. Ht tidak bisa ditarik dicatat pada bt ht.
BIAYA PENDAFTARAN TANAH
- Biaya-biaya dlm rangka pelaksanaan kegiatan pendaf. Tanah diatur dg peraturan pemerintah tersendiri.
- Atas permohonan ybs, menteri atau pejabat yg ditunjuk dpt membebaskan pemohon dari sebagian atau seluruh biaya (bukti tidak mampu).
- Pendaft. Peralihan hak karena waris yg diajukan dlm waktu 6 (enam) bulan sejak meninggalnya pewaris tidak dipungut biaya pendaftaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar