ZONASI ATAU DELINIASI SITUS GEOHERITAGE

Konten [Tampil]

ZONASI ATAU DELINIASI SITUS GEOHERITAGE

(Geodiversity, Geoheritage, Geoconservation, Geotourism, and Geopark)

Geodiversity (Keragaman Geologi)

    Keragaman komponen geologi di suatu daerah, dimana keberadaan penyebaran, dan keadaannya dapat mencerminkan proses evolusi bumi di daerah tersebut.

      Komponen Geologi terdiri dari mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam serta proses yang menyertainya.

Geoheritage (Warisan Geologi)

    Geodiversity yang memiliki nilai yang signifikan (tinggi) sehingga perlu dilindungi dan diwariskan pada generasi berikutnya.

Nilai yang dimaksud adalah : 

  • Ilmiah dan Pendidikan (Berperan untuk riset dan akdemik, serta pengembangan ilmu kebumian).
  • Estetika (Persepsi keindahan dari komponen geologi di suatu daerah).
  • Budaya (Kaitan antara kondisi geologi dengan budaya, tradisi, ritual, maupun kepercayaan masyarakat setempat).
  • Wisata (Dimanfaatkan menjadi objek wisata berbasis geologi untuk mendukung perekonomian masyarakat setempat).
  • Lingkungan (Kaitannya dengan perlindungan untuk pembangunan berkelanjutan.

Geoconservation (Konservasi Geologi) 

    Upaya perlindungan untuk melestarikan geodiversity dan keunikan warisan geologi serta aspek geologi penting lainnya dalam bentuk: Kawasan Lindung Geologi.

Geotourism (Geowisata)

    Upaya pelestarian dengan memanfaatkan komponen geodiversity dan nilai warisan geologi dengan konsep wisata berbasis geologi.

Geopark

    Pelestarian, pemanfaatan serta pengelolaan situs warisan geologi secara holistik bersama sumber daya alam lainnya dengan konsep pembangunan berkelanjutan.


PIRAMIDA PENGEMBANGAN WARISAN GEOLOGI DALAM PEMBANGANGUNAN GEOPARK


TIPE WARISAN GEOLOGI


ASESMEN SUMBER DAYA WARISAN GEOLOGI

1. Inventarisasi Keragaman Geologi 

    Studi literatur geologi regional (publikasi, peta dan laporan), dan kegiatan geologi lapangan, kemudian dilakukan karakterisasi, pemaknan dan klasterisasi.

2. Pengkriteriaan 

    Identifikasi warisan geologi dari hasil inventarisasi kergaman geologi dengan mempertimbangkan nilai, makna dan fungsinya. Dilakukan dengan dekswork study dan checking lapangan. 3 

3. Pembandingan

    Membandingkan situs warisan geologi yang sudah diidentfikasi secara regional dan global, sehingga dapat dilakukan pemeringkatan dari situs warisan tersebut, menjadi skala Lokal, Nasional dan Internasional 4 

4. Pengklasifikasian 

    Klasifikasi situs warisan geologi nilai dan fungsinya sebagai rekomendasi pemanfataanya, untuk riset, pendidikan, dan geowisata

GLOSARIUM

DELINIASI (KBBI)

    Penarikan garis batas sementara suatu objek atau wilayah (desa, kecamatan, kota, atau suatu negara) menjadi peta. 

DELINIASI (Pergub DIY No. 40 Th. 2021)

    Penggambaran hal penting dengan garis dan lambang pada peta Zona Inti, Zona Penyangga, dan Zona Pengembangan Situs Warisan Geologi.

ZONASI (Pergub DIY No. 40 Th. 2021)

    Penentuan batas-batas keruangan yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan fungsi dan karakteristik Situs Warisan Geologi. 

ZONA INTI (Pergub DIY No. 40 Th. 2021)

    Ruang yang dibutuhkan sebagai pewujudan upaya pelindungan secara langsung terhadap Situs Warisan Geologi guna menjamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan Geowisata. 

ZONA PENYANGGA (Pergub DIY No. 40 Th. 2021)

Suatu ruang tambahan yang melingkupi Zona Inti, yang berfungsi memperkuat fungsi Zona Inti.

PERAN BADAN GEOLOGI - KEMENTRIAN ESDM

Inventarisasi dan identifikasi Warisan Geologi

  • Melakukan Inventarisasi Identifikasi Warisan Geologi
  • Memberikan Pedoman Teknis Identifikasi Warisan Geologi untuk Pemerintah Daerah (Standar Teknis dan Petunjuk Teknis) untuk mempercepat inventariasi dan identifikasi warisan geologi
  • Menjamin ketersedian data dan informasi warisan geologi
  • Menetapkan Situs Warisan Geologi

Konservasi Kawasan Lindung Geologi 

  • Menetapkan Kawasan Cagar Alam Geologi
  • Menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst

Pengelolaan dan Pemanfaatan Warisan Geologi sebagai Geopark sesuai Perpres No. 09 Th. 2019

  • Melakukan kajian Sumber Daya Alam, Bencana Geologi, Perubahan Iklim, Ilmu kebumian dasar, dan Konservasi Geologi yang merupakan fokus area studi Kawasan Geopark menurut UNESCO
  • Menetapkan Geopark Nasional
  • Melakukan pengawasan pengelolaan Geopark pada tahap revalidasi (KNGI)
  • Memberikan rekomendasi terhadap usulan geopark global (Aspiring UNESCO Global Geopark)

PERMEN ESDM NO.1 TAHUN 2020 PEDOMAN PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)

  • Tujuan
1. Melindungi dan melestarikan nilai Warisan Geologi (Geoheritage) sebagai rekaman sejarah geologi yang pernah atau sedang terjadi; dan/atau; 
2. Sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata; 
3. Selain tujuan tersebut, penetapan Warisan Geologi (Geoheritge) dapat digunakan sebagai dasar pengembangan geopark.

  • Pokok Pikiran/Lingkup/Obyek yang diatur
1. Tatacara Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
2. Tahapan Penentapan Warisan Geologi (Geoheritage).
3. Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) dapat dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah, provinsi, kabupaten, kota. 
4. Pemanfaatan Situs Warisan Geologi (Geosite).
5. Pengelolaan Sistem Informasi Warisan Geologi (Geoheritage)
  • Keteangan
Batang Tubuh terdiri dari: 
1. 15 Pasal, 4 BAB, dan 2 Lampiran.
2. Lampiran I tentang Format Hasil Inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity).
3. Lampiran II tentang Tata Cara Identifikasi Warisan Geologi (Geoheritage).

MATERI POKOK PEDOMAN PENETAPAN WARISAN GEOLOGI


ALUR PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)


PERPRES NO.9 TAHUN 2019 PENGEMBANGAN GEOPARK (PASAL 5 : TAHAPAN PENGEMABANGAN GEOPARK)



PENENTUAN ZONA INTI DAN PENYANGGA

ZONA INTI

  • Memperhatikan batas bentang alam/objek geologi 
  • Pertimbangan utama adalah keutuhan objek geosite sesuai dengan nilai keunikan yang terdaftar 
  • Pertimbangan tambahan : 
  • Status lahan menurut desain tata ruang 
  • Kepemilikan lahan 
  • Kondisi eksisting 


ZONA PENYANGGA

  • Sebisa mungkin melingkupi zona inti 
  • Biasanya menggunakan batas administrasi, batas sungai, atau batas jalan 
  • Mempertimbangkan akses ke zona inti, zona penyangga harus merupakan pendukung zona inti termasuk aksesibilitas 
  • Terintegrasi dengan zona inti 
  • Luas area tidak terbatas, namun perlu dipertimbangkan hal terkait : 
  • Kondisi eksisting 
  • Status lahan menurut desain tata ruang 
  • Kepemilikan lahan 
  • Koordinasi pengelolaan (antar dusun/antar desa/antar kecamatan), semakin luas koordinasi akan lebih rumit 
  • Karena akan menjadi area peningkatan ekonomi, sebaiknya dapat mencakup desa target (yang akan ditingkatkan kesejahteraannya)

CONTOH DELINIASI











Tidak ada komentar:

Posting Komentar