PROSEDUR PENGUSULAN, PENENTUAN DAN PENETAPAN GEOHERITAGE MENJADI CAGAR ALAM GEOLOGI
PEMAHAMAN PENGERTIAN
GEODIVERSITY (Keragaman Geologi)
Geodiversity adalah gambaran dari keragaman komponen geologi yang terdapat di suatu daerah, termasuk keberadaan, penyebaran dan keadaannya sehingga dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut. Komponen geologi terdiri dari mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentangalam
Kajian Geodiversity terbatas pada unsur geologi saja (termasuk geomorfologi), dan tidak untuk unsur lainnya seperti iklim dan tataguna lahan
Geodiversity menjadi kekayaan hakiki yang dimiliki oleh suatu daerah
GEOHERITAGE (Warisan Geologi)
Geoheritage dimaknai sebagai Geodiversity yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman atas suatu peristiwa di bumi yang pernah atau sedang terjadi
Oleh karenanya warisan geologi penting untuk kegiatan penelitian dan pendidikan kebumian
Geodiversity yang memiliki potensi untuk pariwisata, atau keberadaannya erat dengan sejarah dan budaya juga dipahami sebagai warisan geologi
GEOCONSERVATION (Konservasi Geologi)
Geoconservation dijabarkan sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan komponen-komponen geologi yang memiliki makna lebih
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN GEODIVERSITY-GEOHERITAGE-GEOCONSERVATION
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional
Pasal 60 ayat (1)
Kawasan keunikan batuan dan fosil, yang ditetapkan dengan kriteria :
- Memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam
- Memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil)
- Memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi
- Memiliki tipe geologi unik
- Memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu
Pasal 60 ayat (2)
Kawasan keunikan bentangalam, yang ditetapkan dengan kriteria :
- Memiliki bentangalam gumuk pasir pantai
- Memiliki bentangalam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik
- Memiliki bentangalam gua
- Memiliki bentangalam ngarai/lembah
- Memiliki bentangalam kubah
Memiliki bentangalam kars Pasal 60 ayat (3)
- Kawasan poton atau lumpur vulkanik
- Kawasan dengan kemunculan sumber api alami
- Kawasan dengan kemunculan solfatara, fumarola, dan/atau geyser
Pasal 53 ayat (1)
Kawasan Cagar Alam Geologi terdiri atas :
- Kawasan keunikan batuan dan fosil
- Kawasan keunikan bentangalam
- Kawasan keunikan proses geologi
Pasal 52 ayat (5)
Kawasan Lindung Geologi terdiri atas :
- Kawasan cagar alam geologi
- Kawasan rawan bencana alam geologi
- Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah
Kawasan Lindung Geologi menjadi Kawasan Lindung Nasional
TUGAS PUSAT SURVEI GEOLOGI
Badan Geologi, Kementerian ESDM Melaksanakan penelitian dan pelayanan di bidang geolog
TUGAS PUSAT SURVEI GEOLOGI
Badan Geologi, Kementerian ESDM Melaksanakan penelitian dan pelayanan di bidang geologi
PROSEDUR PENGUSULAN, PENENTUAN DAN PENETAPAN GEOHERITAGE
Sesuai dengan yang tersirat dan tersurat di dalam PP 26 Tahun 2008, Geoheritage dilindungi dalam bentuk Cagar Alam Geologi
BAGAN ALIR PROSEDUR
- Cagar Alam Geologi (CAG) merupakan kawasan keunikan batuan & fosil, kawasan keunikan bentangalam, dan kawasan keunikan proses geologi
- Cagar Alam Geologi merupakan Kawasan Lindung Geologi (KLG)
- Kawasan Lindung Geologi merupakan Kawasan Lindung Nasional
USULAN
- Dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi Ilmiah
- Usulan dilengkapi dengan kajian akademik, disertai alasan ilmiah sehingga warisan geologi yang diusulkan memang pantas menjadi Cagar Alam Geologi
VERIFIKASI
- Dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Geologi
- Verifikasi menggunakan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional
PENENTUAN
- Dilakukan oleh Kepala Badan Geologi, dalam bentuk Keputusan tentang Penentuan Cagar Alam Geologi
- Sebelumnya, usulan penentuan oleh Tim Verifikasi akan diklarifikasi oleh Bidang Hukum Badan Geologi
PENETAPAN
- Dilakukan oleh Menteri ESDM, dalam bentuk Keputusan tentang Penetapan Cagar Alam Geologi
- Sebelumnya, usulan penetapan oleh Kepala Badan Geologi akan diklarifikasi oleh Biro Hukum ESDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar