PERATURAN
MENTERI ESDM RI NOMOR 1 TAHUN 2020 PEDOMAN PENETAPAN WARISAN GEOLOGI
(GEOHERITAGE)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian kekayaan geologi Indonesia. Melalui peraturan ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan mengelola situs-situs geoheritage yang memiliki nilai budaya, ilmiah, dan estetika yang tinggi.
APA ITU GEOHERITAGE?
Geoheritage merujuk pada situs-situs geologi yang memiliki nilai penting dalam konteks sejarah Bumi dan proses geologi yang terjadi di dalamnya. Ini bisa mencakup formasi batuan yang langka, struktur geologi unik, situs fosil, dan fenomena alam yang mengagumkan. Geoheritage adalah jendela ke masa lalu Bumi yang memberikan wawasan tentang bagaimana planet ini telah bertransformasi selama jutaan tahun.
LATAR BELAKANG PERATURAN
Peraturan ini lahir sebagai respons terhadap semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya warisan geologi bagi keberlanjutan lingkungan dan pemahaman ilmiah. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa situs-situs geoheritage tidak hanya dijaga, tetapi juga diapresiasi sebagai sumber pengetahuan dan keindahan alam.
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pedoman dalam penetapan, perlindungan, dan pengelolaan warisan geologi di Indonesia. Ruang lingkup peraturan mencakup prosedur penetapan situs geoheritage, pengelolaan yang berkelanjutan, serta keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam pelestariannya
PROSEDUR PENETAPAN WARISAN GEOLOGI
Peraturan ini menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengidentifikasi, menetapkan, dan melindungi situs-situs geoheritage. Langkah awal adalah pengumpulan data geologi dan penilaian nilai situs. Setelah itu, dilakukan penetapan secara resmi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk perlindungan dan pengelolaan situs-situs geoheritage. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas dan kelestarian situs-situs ini. Ini melibatkan pembatasan aktivitas yang dapat merusak situs serta pengembangan rencana pengelolaan jangka panjang.
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah, institusi ilmiah, dan masyarakat dalam mendukung implementasi pedoman ini. Pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengelolaan, sementara masyarakat memiliki peran dalam memberikan informasi dan mendukung pelestarian.
DAMPAK POSITIF BAGI LINGKUNGAN
Pelestarian warisan geologi memiliki dampak positif yang luas, termasuk peningkatan kesadaran lingkungan, penelitian ilmiah yang lebih baik, dan pengembangan ekowisata yang berkelanjutan. Warisan geologi memberikan cerita tentang evolusi Bumi dan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.
LANGKAH-LANGKAH SELANJUTNYA
Sebagai bagian dari masyarakat, kita memiliki tanggung jawab
untuk memahami, menghargai, dan mendukung pelestarian warisan geologi. Kita
dapat berpartisipasi dalam program pelestarian, mengajak orang lain untuk
mengenal geoheritage, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Jika teman-teman ingin mengunduh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) dapat diunduh [DISINI]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar