KADASTER 2014 (CADASTRE 2014)
Kadaster 2014” adalah metode dalam bidang pemerintahan untuk menginventarisasi data yang berhubungan dengan seluruh obyek tanah yang diakui hukum dalam sebuah negara atau kecamatan, berbasiskan pada survey batas- batas obyek tersebut.
KENDALA KADASTER 2014
1. Sistem kadaster di negara- negara berkembang terlalu sempurna, yang mengakibatkan volume pekerjaan yang besar serta pelayanan yang lambat dan mahal
2. Kegiatan reformasi kadastral diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dalam sistem kadastral
3. Otomasi sistem kadastral dianggap merupakan perangkat yang sesuai untuk meningkatkan kinerja sistem kadastral, perlu rekayasa prosedur kadaster tradisional.
4. Inovasi dalam sistem kadastral mengarah pada inisiasi sistem kadastral pada sistem informasi pertanahan
5. Isu cost recovery dan privatisasi telah berkembang menuju isu yang penting dalam konteks kadaster;
6. “Kadaster 2014” akan digunakan sebagai dokumentasi yang lengkap mengenai hak- hak dan batasan- batasan sehubungan dengan kepentingan umum dan pribadi untuk pemilik dan pengguna tanah, dikaitkan pada sistem informasi pertanahan, terkoordinasi dan terotomasi secara penuh, tanpa pemisahan pendaftaran tanah dan pemetaan kadastral. Peran Pemerintah tetap, tetapi memberi peluang kepada swasta untuk berinvestasi dalam system (cost recovery).
7. “Kadaster 2014” dapat menfasilitasi pelayanan optimal bagi berbagai kalangan dengan biaya yang lebih murah daripada yang diterapkan oleh sistem kadastral saat ini.
ENAM
PERNYATAAN TENTANG KADASTER 2014
1. Pernyataan pertama tentang Kadaster 2014: Kadaster 2014 akan menampilkan situasi hukum tanah yeng lengkap, termasuk hak dan batasan sehubungan dengan kepentingan umum.
2. Pernyataan Kedua Kadaster 2014: Pemisahan peta dan dokumen otentik pendaftaran tanah harus dihilangkan
3. Pernyataan Ketiga Kadaster 2014: Pemetaan kadastral akan ditinggalkan dan digantikan oleh pemodelan
4. Pernyataan Keempat Kadaster 2014: Kadaster analog akan ditinggalkan
5. Pernyataan Kelima Kadaster 2014: Kadaster 2014 akan terprivatisasi. Pemerintah dan kalangan swasta akan bekerjasama
6. Pernyataan Keenam Kadaster 2014: Kadaster 2014 akan menerapkan prinsip cost recover
KADASTER 3 DIMENSI (3D)
Menurut Federation Internationale des Geometres (FIG), kadaster merupakan suatu sistem informasi pertanahan mutakhir/ terkini yang berdasarkan pada persil tanah yang berisi suatu catatan tentang kepentingan atas tanah, antara lain hak (rights), pembatasan (restriction) dan tanggung jawab (responsibilities), termasuk keterangan mengenai bentuk geometrik persil yang dikaitkan dengan penjelasan lainnya. Selain itu kadaster dapat digunakan untuk tujuan legal, fiskal dan serbaguna (multi- purpose).
Sistem kadaster di Indonesia saat ini, persil tanah dipresentasikan dalam batas- batas 2 dimensi (2D) sebagai entitas dasarnya. Saat ini, persil 2D dianggap memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi perkembangan- perkembangan teknologi yang terjadi.
KADASTER 2 D TIDAK MENGAKOMODIR PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERKINI
Ruang yang dikenai suatu hak, tidak terdaftarkan atau tergambarkan dalam suatu sistem kadaster, misalnya hak untuk bangunan bertingkat dengan penggunaan multi fungsi dan fungsi dari tiap tingkat tidak diketahui.
Tidak ada informasi spasial (bentuk geometri, lokasi) dari hak- hak yang terdaftar, misalnya bangunan dengan konstruksi di atas dan di bawah permukaan tanah, tidak dapat diketahui informasinya.
Sistem kadaster saat ini menyediakan informasi mengenai pemilik yang memiliki hak atas tanah suatu unit persil atau unit strata title (rumah susun), akan tetapi sistem kadaster tersebut tidak dapat memperlihatkan posisis unit-unit dalam suatu properti (tanah dan bangunan).
Kadaster 3D yang diinginkan adalah yang memenuhi beberapa fungsi sebagai berikut [Kurniawan I, et al., 2005], yaitu:
# Mampu mendaftarkan informasi properti 3D untuk memperoleh status hukum serta mampu mendapatkan informasi tersebut dengan cara yang paling mudah.
# Mampu menentukan dan mengatur suatu hubungan dengan basis data eksternal yang berisi obyek- obyek ruang berkaitan dengan kadaster dan menggabungkan lokasi atau informasi lain dari obyek- obyek tersebut.
# Mampu nenggunakan informasi- informasi tersebut untuk mendukung terlaksananya tugas- tugas kadaster, misalnya untuk mengetahui dan memberi koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses pendataan
PENGERTIAN KADASTER 3 DIMENSI
# Kadaster 3 Dimensi atau Kadaster 3D merupakan sistem kadaster dimana pendaftaran dilakukan dengan memberikan pandangan kewenangan atau hak (right) dan pembatasan (restriction) yang tidak hanya sebatas pada persil tanah, akan tetapi pada unit properti 3 D (Stoter, 2004 dalam Kurdinanto Sarah, et all, --- ).
# Pada dasarnya properti 3D meliputi semua properti (tanah dan bangunan) yang dimiliki oleh seseorang atau badan, karena properti tanah dan bangunan tersebut memiliki dimensi panjang, lebar, dan tinggi.
# Unit properti 3 D merupakan ruang terbatas yang memiliki batas – batas dengan jelas dan dapat dimiliki oleh seseorang dengan suatu hak, sesuai dengan ketentuan.
PELAKSANAAN 3 D CADASTER
Negara – negara yang pernah melaksanakan 3 D Cadaster meliputi negara : Norwegia, Swedia, Queensland Australia, Israel, dan Belanda. Permasalahan yang muncul dari pelaksanaan 3 D Cadaster adalah :
1. Sangat dipengaruhi sistem hukum nasional pada masing – masing
negara.
2. Sistem atau Jenis Pendaftaran Tanah (Kondisi 2 D)
3. Tidak ada solusi yang lengkap untuk pendaftaran tanah 3 D.
KADASTER KELAUTAN
Marine Cadastre (Kadaster Kelautan) adalah sebuah sistem informasi yang mutakhir dan berbasis persil, menyangkut pencatatan mengenai kepentinagn atas tanah (misalnya hak, batasan, dan tanggungjawabnya), termasuk keterangan mengenai lokasi persil yang dikaitkan dengan penjelasan lainnya [FIG, 1999].
Sebuah kadaster kelautan adalah alat pengelolaan batas spasial, yang menggambarkan, memvisualisasikan, dan mewujudkan batas-batas yang telah ditentukan secara hukum dan hak-hak, pembatasan, dan tanggung jawab yang terkait dalam lingkungan kelautan, memungkinkan mereka untuk dinilai, dikelola, dan dikelola dengan lebih efektif". (Andrew Binm 2004)
Kadaster kelautan bukan bertujuan untuk mendefinisikan batas- batas internasional tetapi lebih ke arah bagaimana sebuah negara mengadministrasikan sumberdaya kelautannya dalam konteks UNCLOS [PCGIAP, 2001].
Kadaster kelautan adalah sistem informasi kelautan mencakup baik kondisi fisik alamnya maupun hak dan kepentingan di dalamnya, yang terkait dengan kepemilikan, hak dan kewajiban yang beragam dalam yurisdiksi laut [Nichols, 2000 dari BPN dan LPPM, 2003]
Terdapat hal yang membedakan antara persil darat dengan persil laut, yaitu ruang di laut bersifat 3 dimensi karena selain bidang mendatar juga memiliki bidang vertikal mengingat laut memiliki tiga lapisan, yaitu: dasar laut, kolom air, dan permukaan air laut itu sendiri. Dengan kondisi tersebut, dalam satu bidang vertikal, persil dilaut memungkinkan untuk dimiliki lebih dari satu jenis pemakaian hak.
IMPLEMENTASI 3R DALAM MARINE KADASTER
PRINSIP 3 R DALAM KADASTER
RIGHT (HAK)
• Hak milik tidak diberikan di wilayah laut berdasarkan adagium di abad ke-17 bahwa “the ocean space as a commons, available to all, but owned by non”, diartikan sebagai “ruang laut adalah milik bersama, tersedia untuk semua tetapi tidak dimiliki”, sebagai amanat bahwa laut adalah titipan warisan umat manusia.
• Kewenangan dan hak atas pemanfaatan dan penggunaan ruang atas pesisir, permukaan, tubuh dan dasar laut.
RESTRICTION (BATASAN – BATASAN / LARANGAN)
• Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Laut.
• Pengawasan dan penegakan hukum dari otoritas yang berwenang.
• Penentuan batas – batas kewenangan atas laut.
• Dukungan Peraturan dan Per Undang – Undangan yang berlaku.
• Jaminan kepastian hukum terkait dengan batas – batas atas laut, dalam format 3 D.
RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB – LARANGAN DAN KEWAJIBAN)
• Tanggung jawab dan kewajiban untuk memelihara kelestarian laut agar dapat digunakan secara terus menerus dan berkelanjutan (Sustainable Development).
• Terkait dengan kelestarian lingkungan.
• “Go Green”
• Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan laut terhadap rencana tata ruang laut.
Wilayah Perairan Berdasarkan UNCLOS 1982
• Laut Teritorial : Negara pantai mempunyai hak daulat atas ruang udara diatas laut teritorial, dasar laut serta tanah di bawahnya. Diukur terhadap garis pangkal sejauh 12 mil.
• Zona Tambahan , tidak boleh lebih dari 24 mil. Zona Tambahan ini dimaksudkan agar negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi di dalam wilayah laut teritorial dan menghukum pelanggaran tersebut yang dilakukan di dalam wilayah laut teritorial.
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), negara pantai memiliki hak eksklusif untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pelestarian dan pengelolaan sumber daya alam didasar, di bawah dan diatas laut serta kegiatan lain. Namun demikian negara lain dapat menikmati kebebasan pelayaran, penerbangan serta meletakkan kabel/pipa dibawah laut dengan memperhatikan hak dan kewajiban negara pantai dan menaati peraturan yang ditetapkan oleh negara pantai. Lebar ZEE < 200 mil dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur laut teritorial.
• Landas Kontinen, meliputi suatu kawasan dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal. (lihat gambar berikut ini).
KADASTER 2034
Di masa depan, warga akan mengetahui apa yang dapat dilakukan di atas tanah (hak), apa yang tidak boleh dilakukan (pembatasan), dan apa yang harus dilakukan (tanggung jawab).
Selama 20 tahun kedepan terjadi perubahan terhadap :Perkembangan Teknologi baru, perubahan dan tantangan lingkungan, tuntutan politik dan social masyarakat secara bertahap mengubah cara pandang tradisi yang ada
Cadastre 2034 merespons perubahan ini dan tantangan tersebut. Merujuk pada system Cadastre 2014 yang menciptakan system kadaster digital untuk dilanjutkan dengan menghubungkan informasi kadaster dengan aspek sosial dan kepentingan hukum atas tanah
Visi Kadaster 2034
Sebuah sistem kadaster yang memungkinkan masyarakat dengan mudah dan percaya diri mengidentifikasi lokasi dan luas dari semua hak, pembatasan, dan tanggung jawab yang terkait dengan tanah dan properti nyata.
Misi Kadaster 2034
Untuk mempromosikan dan mendukung inovasi serta memberikan kepemimpinan, koordinasi, dan standar yang diperlukan untuk memberikan sistem kadaster yang terpadu yang dapat dimanfaatkan untuk menemukan solusi berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan dan peluang yang muncul.
Kadaster 2034 memiliki lima tujuan. Tujuan mereka adalah untuk mencapai sistem kadaster yang:
1. mendasar bagi kepemilikan tanah dan properti dan dikelola secara berkelanjutan;
2. benar-benar dapat diakses, mudah divisualisasikan, dan dengan mudah dipahami dan digunakan;
3. sepenuhnya terintegrasi dengan kepentingan hukum dan sosial yang lebih luas terkait tanah;
4. menyediakan representasi digital dari dunia nyata yang akurat dari survei, tiga dimensi, dan dinamis;
5. dan merupakan sistem kadaster bersifat federal berdasarkan standar yang umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar