Konten [Tampil]
ETIMOLOGY KADASTER (Hermanses,--)
PENGERTIAN KADASTER (Hermanses,--)
Dalam perkembangannya di dataran Eropa, “cadastre” didefinisikan sebagai
: catatan publik atas properti ( pengertiannya : bidang tanah dan hak
diatasnya) dalam suatu negara atau wilayah yang didasarkan pada hasil
survey batas-batas yang bersangkutan, yang disajikan dalam bentuk catatan
dan peta skala besar.
Kadaster adalah catatan publik yang disusun secara metodis yang berisi informasi tentang properti yang terletak di dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Informasi ini dikumpulkan melalui survei batas properti. Properti-properti ini diidentifikasi secara sistematis menggunakan penunjukan yang terpisah. Batas-batas setiap properti, serta identifikasi parcelnya, umumnya ditampilkan pada peta skala besar. Peta-peta ini, bersama dengan register terkait, dapat memberikan informasi tentang karakteristik, ukuran, nilai, dan hak hukum yang terkait dengan setiap parcel tanah individual. Kadaster memberikan jawaban atas pertanyaan mendasar tentang "di mana" dan "seberapa besar." (Henssen, 1995, dikutip dalam Jürg Kaufmann, 1998)
Kadaster secara umum dapat diartikan sama dengan pendaftaran tanah, dirumuskan sebagai pendaftaran atau pembukuan bidang – bidang tanah dalam daftar – daftar berdasarkan pengukuran dan pemetaan yang seksama dari bidang – bidang itu (Hermanses,--).
Kadaster adalah sistem informasi pertanahan berbasis persil yang berisi informasi
terkini tentang segala kepentingan yang terkait dengan tanah (3R), seperti hak atas
tanah, batasan-batasan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam pemilikan
dan pngelolaan tanah (Kurdinanto Sarah, dkk).
Kadaster adalah kumpulan data yang disusun secara metodis tentang properti-properti di dalam suatu negara atau wilayah tertentu, berdasarkan survei batas properti. Properti-properti tersebut diidentifikasi secara sistematis melalui penunjukan terpisah. Garis-garis batas properti dan pengenal parcel umumnya ditampilkan pada peta skala besar yang, bersama dengan register, dapat menunjukkan untuk setiap properti terpisah tentang karakteristik, ukuran, nilai, dan hak hukum yang terkait dengan parcel tersebut. Ini memberikan jawaban atas pertanyaan di mana dan seberapa besar. (Henssen, 1995, dalam Jürg Kaufmann, 1998)
Sebuah kadaster mirip dengan register tanah karena berisi sejumlah catatan tentang tanah. Kadaster didasarkan baik pada parcel tanah berdasarkan kepemilikan, yaitu area yang ditentukan oleh kepemilikan; atau pada area pajak tanah yang mungkin berbeda dari luas kepemilikan sebenarnya; atau pada area yang ditentukan berdasarkan penggunaan tanah daripada kepemilikan tanah. Kadaster dapat mendukung catatan hak atas properti, atau pajak tanah, atau pencatatan penggunaan tanah (Publikasi PBB, 1996).
Menurut Hensen 1977, inti Kadaster adalah
inventarisasi umum secara sistematis atas segala
kepemilikan bidang tanah, berdasarkan survai batas
yang ada diatasnya secara sistematis dan
digambarkan tersendiri diatas peta skala besar yang
merupakan suatu kesatuan dengan buku-buku daftar,
dan dengan mudah menunjukkan bagi setiap milik
tanah posisi hukum dari tiap – tiap bidang tanah, dan
juga keterangan lain yang penting bertalian dengan
keadaan, sifat serta ukuran tanah dan sebagainya.
Kadaster merupakan penyiapan data fisik
termasuk didalamnya kegiatan survei dan
pemetaan bidang – bidang tanah sampai
administrasi penyediaan data spasial dan
tekstualnya.
UNSUR POKOK KADASTER
a. Penetapan yang Tegas Setiap persil/bidang
tanah yang diukur dan digambarkan /
dipetakan diatas peta.
b. Catatan yang memberikan keterangan yang
diperlukan mengenai persil –persil yang
dimaksud.
Cadastral systems facilitate administration of three main
areas: Land Tenure, Land Value and Land Use
SEJARAH KADASTER DI INDONESIA
- Masa Pra Kadaster (1626-1837)
Dokumen tercatat dalam buku
pendaftaran dan belum didukung
dengan peta kadaster.
- Periode Kadaster Lama (1837-1875)
- Periode Kadaster Baru (1875-1961)
Pendaftaran tanah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keamanan hukum. Survei kadaster yang akurat telah dilakukan oleh lembaga pemerintah yang didukung oleh buku registrasi. Dokumentasi dan catatan tanah juga telah dikelola dengan rapi.
- Periode Kadaster Modern (1961-sekarang)
Teknologi komputer mulai diterapkan setelah itu. Sebagian besar aktivitas kadaster dalam survei tanah, pemetaan, dan registrasi yang melibatkan pengumpulan, akuisisi, pengolahan, dan pengelolaan data menggunakan kemampuan komputer. Periode ini kemudian diakui sebagai periode Informasi Tanah atau Informasi Kadaster.
Evolution of people to land relationship (Ting and Williamson, 1999a dalam Ian Williamson 2005)
BERDASARKAN KEPENTINGAN DAN TUJUANNYA KADASTER DAPAT DIBEDAKAN MENJADI 3
1. Kadaster Hak (Rech Cadastral)
2. Kadaster Pajak (Fiscal Cadastral)
3. Kadaster Multi Guna (Multi Purpose
Cadastral).
KADASTER HAK (REACH CADASTRAL)
- 1. Adalah suatu kadaster yang diadakan untuk kepastian hukum dari letak, batas – batas serta luas bidang tanah yang dipunyai orang dengan sesuatu hak.
- 2. Di Indonesia : Tanah – Tanah Hak Barat Dan Tanah – tanah Hak Indonesia. (Hukum tanah yang dualistik, UUPA mengakomodir keduanya).
- 3. Kegiatan Pendaftaran Tanah menurut pasal 19 ayat 2 UUPA meliputi kegiatan :
- 1. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
- 2. pendaftaran hak – hak atas tanah dan peralihan hak – hak tersebut
- 3. pemberian surat – surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
KADASTER PAJAK (FISCAL CADASTRAL)
- Suatu kadaster yang diadakan untuk keperluan pemungutan pajak tanah yang adil dan merata.
- Kadaster pajak ini merupakan kegiatan kadaster yang tidak mempunyai aspek hukum.
- Informasi yang dihimpun dan ditujukan pada pemungutan pajak tanah dan bangunan, pelepasan aset negara dan Sistem Informasi Pertanahan.
- Batas – batas bidang tanah yang diukur untuk kepentingan kadaster pajak merupakan batas – batas penggunaan tanah bukan batas – batas hak seseorang atas tanah , batas penggunaan tanah merupakan batas yang terlihat.
- Pengukuran dan pemetaan bidang – bidang tanah pajak ini tidak perlu dilakukan secara teliti sekali.
Contoh Fiscal Cadastral
Sampai dengan tahun 1961, tiga macam Pungutan Pajak Tanah :
1. Verponding Eropa : untuk tanah- tanah hak barat.
2. Verponding Indonesia : untuk tanah – tanah hak milik adat yang
ada di wilayah Gemeente
3. Landrente atau Pajak Bumi : untuk tanah – tanah milik adat yang
ada diluar wilayah Gemeente.
KADASTER MULTI GUNA (MULTI PURPOSE CADASTRAL)
- 1. Suatu system Kadaster yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
- 2. Kegiatan Kadaster Modern. 3. Factor yang mendorong untuk kegiatan kadaster modern ini adalah :
- 1. Kebutuhan meningkat tentang informasi / bank data tanah
- 2. Cara klasik penyusunan warkah – warkah pertanahan yang tidak dapat dipertahankan
- 3. Menuju pengelolaan data dan mekanisme terhadap administrasi dan lain – lain diluar pertanahan dan komputerisasi.
- 4. Menuju sistem informasi pertanahan
Keuntungan – Keuntungan Kadaster Multi Guna
- 1. Dimuatnya letak tanah, hubungan dengan pinjaman jangka panjang dimana jaminannya berupa bidang tanah.
- 2. Pembangunan desa dan perkotaan , sarana yang dihasilkan dari pemilik tanah itu sendiri.
- 3. Alat untuk menetapkan pengenaan pajak,
- 4. Untuk perencanaan umum statu daerah, perumahan, angkutan/sarana jalan karena peta kadaster dengan skala besar deserta esensi datanya sudah diketahui siapa pemiliknya, batas – batas tanah, nilai tanah, bangunan dan lain – lainnya.
- 5. Kepentingan statistik, pertanian, pajak, perusahaan properti, hubungan tanah dengan pemilik, domisili pemilik dan sebagainya.
- 6. Kepentingan Sosial (penggunaan lingkungan masyarakat).
KONSEP MULTI PURPOSE KADASTER
PRINSIP 3 R DALAM KADASTER
1. RIGHT
- Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang – undang.
- Terkait dengan keagrariaan maka hak ini dikaitkan dengan hak penguasaan atas tanah.
- Dalam Hukum Tanah Nasional hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di haki.
- Sesuatu yang boleh, wajib dan dilarang untuk diperbuat merupakan isi hak penguasaan atas tanah untuk menjadi faktor pembeda dalam hak hak atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.
2. RESTRICTION
- Prinsip Pembatasan (Restriction) dalam Hukum Tanah meliputi kewenangan yang dimiliki dalam hak atas tanah tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak lain atau mengganggu pihak lain. Batasan dalam penggunaan hak tersebut juga terletak pada sifat dari hak atas tanahnya sendiri.
- Batasan ini juga termasuk semua kekayaan alam yang ada didalam tubuh bumi yang ada dibawahnya juga bukan merupakan milik pemegang hak atas tanah diatasnya.
3. RESPONSIBILITY
Adalah menggunakan dan memelihara potensi tanah yang
bersangkutan.
Tanggung jawab atau kewajiban meliputi : tanah memiliki fungsi
sosial, memelihara tanah yang dihaki dan khusus untuk tanah
pertanian harus mengerjakan dan atau mengusahakan sendiri
secara aktif dan tidak ditelantarkan.
Tanggung Jawab menjaga kesuburan dan kelestarian nya untuk
tanah pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar