UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah undang-undang yang sangat penting untuk mengatur dan mengelola informasi geospasial di Indonesia. Untuk mendukung kepentingan nasional, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, undang-undang ini membentuk kerangka hukum untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebaran data geospasial. Fokus utama undang-undang ini adalah keamanan, integritas, dan interoperabilitas data geospasial, sehingga informasi yang dihasilkan dapat diandalkan dan bermanfaat bagi berbagai sektor.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 mengatur izin, lisensi, dan sertifikasi yang berkaitan dengan penggunaan dan penyebaran informasi geospasial. Undang-undang ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data geospasial dan menetapkan standar untuk pemerintah, lembaga pemerintah daerah, dan perusahaan swasta dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan informasi geospasial.
Jika teman-teman ingin mengunduh salinan penuh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, silakan gunakan tautan berikut: [DISINI]. Dengan mendapatkan undang-undang ini, kita dapat lebih memahami dasar hukum yang mengatur informasi geospasial di Indonesia dan bagaimana informasi geospasial penting untuk pembangunan dan manajemen sumber daya negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar